Masukan dari multi stakeholder yang berkepentingan masih ditunggu
Yuliana mengatakan, RUU KKS tanpa regulasi perlindungan data pribadi (PDP) yang kuat bisa berpotensi pelanggaran hak asasi manusia.
RUU ini sangat penting. Cuma yang mesti dilihat adalah kegentingannya. Kalau penting dan genting, harus cepet.
Saat ini Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang keamanan siber (cybersecurity).
Indonesia harus memiliki strategi besar keamanan siber (cybersecurity) nasional jika memang ingin menjaga kedaulatan siber dan membangun industri cybersecurity.
Pakar Pertahanan dan Keamanan, Yono Relsoprodjo, mengatakan pemerintah sejauh ini belum memiliki peta jalan (roadmap) terkait dengan ancaman siber nasional.
Indonesia harus memiliki kekuatan dan penanganan cepat terhadap serangan siber. Jangan sampai birokrasi yang ada malah menghambat penanganan suatu kejadian.
Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan, keberadaan undang-undang tentang keamanan siber penting dimiliki Indonesia.
Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ronald Tumpal, mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki UU menyangkut keamanan siber.
RUU tersebut harus segera disahkan karena sebagai payung hukum dalam menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia.
Kedaulatan data tidak akan bisa dicapai jika kekuatan dan ketahanan siber lemah dalam menghadapi serangan siber seperti kebocoran atau pencurian data
Ada tiga komponen penting yang perlu diperhatikan dalam industri ini, antara lain perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jasa konsultasi.
Jika Indonesia ingin memiliki industri cybersecurity sendiri, pemerintah harus segera membuat regulasi yang mendukung industri cybersecurity.
Saat ini sistem pendidikan yang ada di Indonesia belum bisa memenuhi permintaan SDM yang memiliki kompetensi di bidang cybersecurity.
Problem utama adalah SDM. Kita belum terlambat jika ingin mempersiapkan sumber daya manusia sekarang. Kita harus sekolahkan banyak orang.
Indonesia memang benar-benar membutuhkan UU Siber terlebih terkait dinamika ancaman siber bukan lagi masalah kecil.
Kerangka kerja menyeluruh harus disusun dengan baik, tentu saja terus diperbaiki atau direvisi setiap waktu seiring perkembangan perusahaan.
Pakar hukum telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim menegaskan kebutuhan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Indonesia sudah darurat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo memastikan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) segera dirampungkan pada tahun ini.
Indonesia saat ini berada di peringkat 41 secara global dalam Cybersecurity Index. Masih banyak persoalan siber yang belum diselesaikan secara menyeluruh.