Perlu dipastikan bahwa upaya pertumbuhan ekonomi digital harus diimbangi keandalan cyber securitynya.
Seiring dengan pulihnya ekonomi indonesia pasca pandemi covid19, kami harap ada inovasi-inovasi yang mampu menjawab permasalahan lokal dengan solusi lokal juga
Menutup tahun 2022, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyampaikan tiga hal dalam ekonomi digital yang perlu dijadikan bahan evaluasi.
Aktivitas belanja online menurun.
Karyawan mendapatkan pesangon yang layak dan layanan karir.
Indonesia tidak akan memasuki era teknologi yang lebih maju selama masih ada daerah yang bahkan belum terkoneksi internet, ujar Wapres.
Namun, sejauh ini belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR perihal pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP).
Presiden Joko Widodo menyinggung investasi kabel telekomunikasi bawah laut yang sedang dikerjakan pemerintah.
Presiden Joko Widodo meminta agar perguruan-perguruan tinggi harus banyak melahirkan talenta digital untuk memaksimalkan ekonomi digital Indonesia.
Aktivitas pemenuhan konsumsi diprediksi pada 2030, terutama di negara-negara maju, akan dilakukan secara daring.
Pandemi Covid-19 membuat sektor informatika dan komunikasi terus berbenah dengan membangun sektor digital nasional.
Pingkan menjelaskan, RUU PDP sangat relevan dengan perkembangan ekonomi digital karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data.
Tanpa regulasi perlindungan data dan tata kelola data yang kuat, investasi infrastruktur digital dapat menjadi titik masuk bagi modal korosif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia memiliki sejumlah hambatan untuk menggerakkan ekonomi digital.
Puluhan ribu konsumen di China dikabarkan mengeluh karena harus membayar lebih besar saat hendak menggunakan taksi online hanya karena mereka menggunakan iPhone
Thailand tercatat sebagai salah satu negara dengan perkembangan ekonomi digital tercepat di Asia Tenggara
Grup GoTo hingga saat ini belum memberikan notifikasi merger kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, akan terus mengawasi potensi pelanggaran usai merger antara Gojek dan Tokopedia menjadi Grup GoTo.
Ada tiga hal yang disorot oleh BPKN dengan hadirnya GoTo, yaitu mekanisme komplain, keamanan data, dan berbagi data.
Potensi timbul masalah dari integrasi vertikal yaitu para pesaing tidak bisa masuk ke ekosistem GoTo.