Pasal-pasal multitafsir ini seringkali dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk merusak kebebasan pers di Indonesia.
Manan mengatakan, pasal-pasal karet ini sering kali menjadi alat untuk mengintimidasi jurnalis.
setelah Facebook mengumumkan memblokir tautan link yang mengarah ke situs berita Australia dari platformnya, ABC News mempromosikan ajakan mengunduh aplikasinya
Johnny memastikan kedua tim akan diisi oleh lintas kementerian dan lembaga.
Tim ini akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
Gangguan itu berdampak pada aplikasi ponsel cerdas yang digunakan pemilik untuk menghidupkan dan menghangatkan kendaraan dari jarak jauh.
Edi bersama istri dan anaknya diboyong ke Jakarta dari kampung halamannyaa di Lahat, Sumatera Selatan.
Kelompok itu diyakini bertanggung jawab atas serangan dunia maya di situs web milik pemerintah dan sektor swasta.
Perangkat lunak jahat dirancang untuk menyadap formulir pembayaran dan mengirimkan data ke aplikasi yang dimodifikasi dan dihosting di Google Apps Script.
Jaringan yang terkena gangguan itu menghubungkan sistem Jakarta-Bangka-Bintan-Singapura (B2JS) yang dimiliki PT Ketrosden Triasmitra.
PAKU ITE berharap revisi UU ITE ini tidak hanya melibatkan kepolisian, pengadilan, pakar hukum siber dan pakar siber saja, tetapi juga melibatkan Komnas HAM.
Data sampel yang dicuri MFW adalah data akun admin web Kejaksaan RI serta data informasi publik lain.
Jika mervisi satu pasal, kata Shinta, biaya prosesnya akan sangat mahal dan butuh waktu lama—belum lagi proses politik di DPR.
Dua puluh tiga perusahaan juga terkena dampaknya, termasuk pemasok, mitra, dan pelanggan korporat.
Pemerintah Italia pada Rabu (17 Februari 2021) mengeluarkan denda sebesar 7 juta euro (sekitar US$ 8,5 juta) kepada Facebook Inc.
Cyberthreat.id menghubungi Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid untuk menanyakan kebenaran kabar yang menyebut RUU PDP ditarik dari Prolegnas.
Berdasarkan draft RUU PDP yang dikirim pemerintah ke DPR RI pada 28 Januari 2020, larangan jual beli data tercantum pada pasal 54 ayat 2.
Kanada menyatakan tak akan mundur jika perusahaan media sosial tersebut memutuskan menutup konten berita di platformnya.
Macron mengatakan pemerintah akan mengalokasikan sekitar 500 juta euro (setara Rp8,5 triliun) untuk meningkatkan sistem ketahanan siber pada sektor publik dan s
WhatsApp tidak menjelaskan pertanyaan penting: mengapa orang-orang harus dipaksa untuk menyetujuinya?