Draf mengatur tentang pencemaran nama baik hingga berita bohong.
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengajukan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11/2008). Draf tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senin (13 Februari 2023).
"Dalam perubahan kedua UU ITE, pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13 Februari 2023).
Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:
Selain tujuh materi perubahan tersebut, Johnny juga menyampaikan terkait usulan dimasukkannya norma restorative justice dalam UU. "Sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice," tuturnya.
Johnny mengatakan, draf perubahan kedua UU tersebut merupakan
strategi jangka panjang terkait pelaksanaan UU. "UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi," tegasnya.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.