Foxconn, perusahaan manufaktur elektronik asal Taiwan, dinilai telah melanggar aturan investasi asing.
Cyberthreat.id – Foxconn, perusahaan manufaktur elektronik asal Taiwan, dinilai telah melanggar aturan investasi asing.
Pemerintah Taiwan mengatakan, perusahaan telah melakukan investasi tidak sah di sebuah produsen chip asal China
Taiwan pun berencana menjatuhkan denda kepada pemasok utama Apple Inc tersebut, tulis Reuters diakses Senin (19 Desember 2022).
Pada Juli lalu, Foxconn mengatakan telah menjadi pemegang saham di Tsinghua Unigroup, konglomerat chip China.
Namun, Kementerian Ekonomi Taiwan mengatakan, seharusnya investasi itu mendapat persetujuan dari komisi investasi. Kementerian akan meminta tanggapan legkap perusahaan atas investasi tersebut Senin ini.
Peraturan perundang-undangan di Taiwan menyatakan pemerintah dapat melarang investasi di China "berdasarkan pertimbangan keamanan nasional dan pengembangan industri". Pelanggar hukum dapat didenda berulang kali hingga dilakukan koreksi.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.