Perwakilan Google Indonesia mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendaftaran PSE lingkup Privat sesuai aturan yang berlaku.
Cyberthreat.id – Perwakilan Google Indonesia megungkapkan pihaknya akan mengikuti regulasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di di Indonesia.
“Kami mengetahui keperluan untuk mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil Tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google Indonesia sesuai yang dikutip dari ANTARA, Senin (18 Juli 2022).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.
Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar. Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air. Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.
Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022. Ini artinya, pemerintah memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.
Masih belum diketahui apa penyebab perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran. Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE privat ke sejumlah raksasa teknologi yang beroperasi di Indonesia sejak tahun lalu.
Hingga hari ini, situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.