Ada pun 21 entitas ilegal yang diblokir terdiri dari 16 entitas money game, 3 platform perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.
Cyberthreat.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan telah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal di Indonesia.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pemblokiran dilakukan lantaran maraknya penawaran berbagai investasi online berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming kekayaan.
Ada pun 21 entitas ilegal yang diblokir terdiri dari 16 entitas money game, 3 platform perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
16 money game
3 perdagangan aset kripto tanpa izin:
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
Tongam L Tobing mengatakan, untuk menarik calon korban, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, calon korban diminta menyetorkan uang terlebih dahulu sebelum mendapat imbal hasil. Untuk lebih meyakinkan, mereka biasaya menyertakan "testimoni" yang mereka sebut sebagai kesaksikan dari orang-orang yang telah menikmati imbal hasil
Untuk itu, SWI meminta masyarakat memeriksa kembali beberapa hal sebelum memutuskan ikut berinvestasi di suatu platform seperti perizinan dari otoritas berwenang serta memastikan pihak yang menawarkan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.