Polisi menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana akses ilegal atas unggahannya di media sosial.
Cyberthreat.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu malam resmi menahan Adam Deni, seorang pegiat media sosial yang namanya dikenal setelah berseteru dengan Jerinx SID. Polisi menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana akses ilegal atas unggahannya di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni akan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Polisi menyebut pelapor berinisial SYD.
Adam Deni dibidik dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE). Menurut polisi, dia telah melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak yang diatur dalam pasal 48 ayat 1-3 dan pasal 32 ayat 1-3 undang-undang yang sama.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan seperti dilansir Antara.
Belajar dari kasus Adam Deni, Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial.
Menurut Ramadhan, polisi telah memeriksa 12 saksi, masing-masing empat saksi dan delapan ahli.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.