Uni Eropa berencana membuat undang-undang dalam beberapa bulan mendatang untuk meminta perusahaan teknologi berbuat lebih banyak untuk mengatasi pelecehan seks
Cyberthreat.id - Uni Eropa berencana membuat undang-undang dalam beberapa bulan mendatang untuk meminta perusahaan teknologi berbuat lebih banyak untuk mengatasi pelecehan seksual anak, meningkatkan pengaturan sukarela saat ini, kata seorang pejabat tinggi dalam sebuah wawancara surat kabar.
Dilansir Reuters, Minggu, 9 Januari, Komisaris Dalam Negeri Uni Eropa Ylva Johansson mengatakan kepada media Welt am Sonntag Jerman bahwa penyedia layanan internet dan perusahaan media sosial telah melaporkan 22 juta pelanggaran terkait pelecehan seksual anak pada tahun 2020, naik dari 17 juta pada tahun 2019.
Tapi dia bilang itu hanya sebagian kecil dari jumlah sebenarnya.
"Saya akan mengusulkan undang-undang dalam beberapa bulan mendatang yang akan mengharuskan perusahaan untuk mendeteksi, melaporkan, dan menghapus pelecehan seksual anak," kata Johansson.
"Laporan sukarela tidak lagi cukup," tambahnya.
Dalam aturan Uni Eropa saat ini, jaringan media sosial serta layanan surat dan pesan seperti Facebook dan Google memiliki pilihan untuk menindaklanjuti pelanggaran atau tidak.
Johansson mengatakan perang melawan pelecehan anak di bawah umur harus dikoordinasikan dengan lebih baik dan pusat spesialis Eropa diperlukan untuk meningkatkan pencegahan, penegakan hukum dan dukungan korban.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.