Denda tersebut dikeluarkan oleh Badan Investigasi Kejahatan Keuangan Turki (MASAK) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Cyberthreat.id – Binance Turkey, pertukaran mata uang kripto lokal, terkena denda sebesar 8 juta lira atau sekitar Rp9,5 miliar karena dianggap melanggar regulasi anti pencucian uang.
Denda tersebut dikeluarkan oleh Badan Investigasi Kejahatan Keuangan Turki (MASAK) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam auditnya, MASAK menemukan Binance Turkey memperoleh uang dari hasil kriminal, demikian dikutip dari Cointelegraph, diakses Selasa (28 Desember 2021).
Regulasi di Turki mengharuskan perusahaan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi informasi pribadi pelanggan di platform, mencakup nama keluarga, tanggal lahir, nomor jaminan sosial, serta jenis dan nomor dokumen identitas diri.
Selain itu, undang-undang setempat juga mengharuskan bisnis memberi tahu pemerintah tentang kegiatan yang mencurigakan dalam masa 10 hari.
MASAK memberlakukan denda administratif maksimum. Dengan ini, Binance juga menjadi bisnis kripto pertama yang didenda oleh pemerintah Turki.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.