Tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terkait dengan pinjol ilegal di Yogyakarta.
Cyberthreat.id – Sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terkait dengan penggerebekan perusahaan penagihan utang (debt collector) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang dipakai sejumlah pinjol ilegal. (Baca: Ada Tujuh Tersangka Terkait dengan Pinjol Ilegal di Yogyakarta)
Dari pengungkapan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Bandung, dikutip dari Antaranews.com, mengatakan, terdapat 23 pinjol ilegal yang memanfaatkan perusahaan tersebut.
Baca:
Berikut ini nama-nama pinjol ilegal yang diungkap Polda Jabar, dikutip dari Antaranews.com, diakses Senin (18 Oktober 2021):
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.