Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa mengharuskan perusahaan meminta persetujuan orang sebelum menggunakan data pribadi mereka atau menghadapi denda besar
Cyberthreat.id - Uni Eropa menjatuhkan denda senilai 746 juta Euro atau setara Rp12,7 triliun kepada Amazon karena memproses data pribadi yang melanggar aturan perlindungan data pribadi (GDPR).
Dilansir Reuters, Jumat (20 Juli 2021), Komisi Nasional Luksemburg untuk Perlindungan Data (CNPD) memberlakukan denda pada Amazon dalam keputusan 16 Juli.
Juru bicara Amazon mengatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut. Raksasa e-commerce itu mengatakan mereka yakin keputusan CNPD tidak berdasar.
CNPD tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa atau GDPR, mengharuskan perusahaan meminta persetujuan orang sebelum menggunakan data pribadi mereka atau menghadapi denda besar.
Secara global, pengawasan regulasi terhadap raksasa teknologi telah meningkat menyusul serangkaian skandal privasi serta keluhan dari beberapa bisnis bahwa mereka menyalahgunakan kekuatan pasarnya.
Google Alphabet, Facebook, Apple, dan Microsoft telah berada dalam pengawasan ketat di Eropa
Pada bulan Desember, pengawas privasi data Prancis memberikan denda terbesarnya sebesar 100 juta euro ($ 118,82 juta) kepada Google karena melanggar aturan negara tentang pelacak iklan online. []
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.