NIK juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS.
Cyberthreat.id – Layanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Kesehatan (JKN-KIS) didukung pemanfaatan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari (finger print) dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS.
“Dengan pemanfaatan face recognition dan finger print, akan semakin menyederhanakan proses validasi peserta saat mendapatkan layanan dan memastikan akurasi data, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (22 April 2021) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Ghufron mengatakan pemanfaatan akses data kependudukan sangat penting dirasakan oleh BPJS Kesehatan untuk simplifikasi pelayanan administrasi dan mempercepat proses registrasi peserta.
Penambahan fitur face recognition juga dapat mempercepat perluasan dan peningkatan infrastruktur digital dan kemudahan pelayanan peserta JKN-KIS sesuai amanah Presiden RI Jokowi. Diharapkan, optimalisasi kerja sama dengan Dukcapil ini akan mendorong segera terwujudkan satu data kepesertaan JKN-KIS.
Sementara, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pemanfaatan data Dukcapil saat ini terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan, khususnya mekanisme pemberian akses data kependudukan sesuai rekomendasi BPK RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kami akan terjemahkan kembali dalam perjanjian kerja sama dan diharapkan perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak pada penyesuaian bisnis proses, mekanisme dan logika verifikasi serta validasi data peserta di seluruh kanal pendaftaran. Dikhawatirkan akan berdampak pada waktu tunggu layanan administrasi kepesertaan. Kami akan koordinasikan kembali bersama Dukcapil,” ujar David.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.