DPR menginginkan agar lembaga pengawas data pribadi seperti berada di luar pemerintah agar lebih independen.
Cyberthreat.id – Rapat Panja Komisi I DPR RI yang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi tidak bisa menyelesaikan RUU tersebut pada masa sidang IV yang berakhir pada hari ini, Kamis (8 April 2021).
Komisi I DPR pun telah mengajukan RUU tersebut dibahas dalam masa satu sidang lagi mulai awal Mei mendatang.
Dalam sidang lanjutan yang diadakan pada Kamis, DPR menginginkan agar lembaga pengawas data pribadi berada di luar pemerintah agar lebih independen. Dengan begitu, lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan DPR RI.
Anggota Komisi I, Junico BP Siahaan, mengatakan, lembaga pengawas sebaiknya tidak di bawah Kementerian Kominfo karena Pusat Data Nasional yang akan menyimpan seluruh data milik pemerintah juga akan di bawah Kemenkominfo.
"Kalau Pusat Data Nasional di bawah Kominfo, penegakan aturannya [UU PDP] di bawah Kominfo, menurut saya itu abuse of power,” tutur dia dalam Rapat Panja RUU PDP Komisi I bersama Pemerintah, seperti dikutip dari saluran YouTube Komisi I DPR RI, Kamis.
Berita Terkait:
Anggota lain, Sturman Panjaitan, mengatakan, untuk kebaikan masyarakat dan bukan untuk kelompok tertentu, lembaga pengawas sebaiknya dibentuk independen.
Hal sama juga diutarakan oleh anggota lain, Irine Yusiana Roba Putri. Menurut dia, lembaga pengawas harus kuat dan independen karena akan banyak kepentingan di sana baik pemerintah dan swasta juga kepentingan luar negeri dan dalam negeri.
"Tugasnya banyak, makanya harus ada political will untuk alokasi anggaran untuk badan otoritas ini," kata Irine.
Sementara, Kementerian Kominfo bersikeras bahwa lembaga tersebut di bawah pemerintah.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menuturkan jika ada kekhawatiran bahwa pemerintah tidak akan berani atau tidak bisa menginvestigasi di pemerintahan, hal itu tidak mungkin terjadi.
"Sekali lagi kalau ada kekhawatiran di pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan, supaya tidak usah dikhawatirkan. Karena selama ini pun pemerintah melakukan koordinasi pengawasan di antara layanan pemerintah," ujarnya.
Baca:
Usulan Pasal
Dalam usulan yang dibacakan Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari, pasal yang menyangkut otoritas pelindungan data pribadi (PDP) terbagi dalam enam bagian, yaitu status; kedudukan; keanggotaan; pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota; tugas, wewenang dan fungsinya, antara lain: pembiayaan.
Sementara itu, DPR RI mengusulkan ketentuan peralihan otoritas ini paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU PDP. Terkait nama "Otortias PDP", Kharis mengatakan, hal itu masih bisa menyesuaikan ke depan.
Berikut ini usulan dari Komisi I DPR R, terutama bagian kelima tentang "Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas PDP"
Pasal... (masih kosong karena belum ditentukan baru usulan)
Otoritas PDP memiliki fungsi:
Baca:
Pasal…
Otoritas PDP dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal... bertugas:
Pasal...
Wewenang Otoritas PDP meliputi:
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.