Untuk posisi verifikator aduan tindak pidana ITE dibutuhkan 10 orang. Sedangkan untuk admin media sosial, tersedia lowongan untuk 2 orang.
Cyberthreat.id - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja untuk tenaga verifikator aduan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan admin media sosial. Pendaftaran dibuka dari 12 Maret 2021, dan hasilnya akan diumumkan pada 2 April mendatang.
Sebagaimana diumumkan di situs Kominfo.go.id, untuk posisi verifikator aduan tindak pidana ITE dibutuhkan 10 orang. Sedangkan untuk admin media sosial, tersedia lowongan untuk 2 orang.
Lowongan ini diutamakan untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta dengan akreditasi program studi A dari BAN-PT, IPK minimal 3, berdomisili di Jabodetabek, nilai TOEFL 450, dan berusia di bawah 25 tahun.
Bagi mereka yang memenuhi persyaratan, dapat mengisi formulir pendaftaran secara online di situs https://www.daftar.dikdak.id dengan melampirkan dokumen:
a. Scan Surat Lamaran bertandatangan ditujukan kepada Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika;
b. Scan Ijazah;
c. Scan Transkrip Nilai;
d. Daftar Riwayat Hidup beserta foto formal;
e. Scan KTP;
f. Sertifikat TOEFL atau yang setara yang masih berlaku (jika ada);
g. Nama akun media sosial beserta tampilan tangkapan layar (screenshot) akun tersebut;
h. Sertifikat lainnya yang relevan.
Informasi lebih lengkap tentang lowongan kerja ini, daaat diakses di tautan ini.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.