Surat edaran yang diteken kapolri pada 19 Februari 2021 itu berisi 11 poin dan sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran UU ITE.
Cyberthreat.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran kepada seluruh anggota Polri agar dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE “berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.”
Surat edaran yang diteken kapolri pada 19 Februari 2021 itu berisi 11 poin dan sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran UU ITE.
"Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelidik di tingkat Mabes Polri, Polda, sampai Polres dan jajarannya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23 Februari 2021).
Salah satu poin yang ditekankan oleh kapolri ialah jika korban ingin tetap melanjutkan proses peradilan, tapi tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, “Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke jaksa penuntut umum agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tutur Kapolri Listyo Sigit dalam surat edaran yang dilihat Cyberthreat.id, Selasa.
Dengan berpedoman itu, menurut Kapolri, setidaknya untuk “menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan dan menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.”
Ke-11 poin pedoman tersebut, antara lain:
Redaktutr: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.