Kementerian Kominfo RI menyerukan agar seluruh perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat harus memenuhi standardisasi perangkat.
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyerukan agar seluruh perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat harus memenuhi standardisasi perangkat.
Perangkat telekomunikasi tersebut, antara lain telepon seluler, barang-barang terkoneksi internet (Internet of Things/IoT), perangkat jaringan dan lain-lain.
Dalam sedaring bertajuk “ICT Stand Sharing Session”, Kamis (17 Desember 2020), Analis standardisasi teknologi informasi, Adhitya Widyatama, mengatakan, ada banyak manfaat dari standardisasi ini baik dari regulator, operator telekomunikasi, manufaktor maupun konsumen.
Dari sisi regulator, kata dia, pembakuan perangkat dapat melindungi jaringan telekomunikasi nasional, menjamin keterhubungan dalam lingkungan multioperator, dan mencegah interferensi pada penggunaan frekuensi radio.
Tentu saja, ia menambahkan, standardisasi akan melindungi masyarakat sebaga pengguna serta mendorong industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
Selanjutnya, operator juga mendapatkan manfaat seperti jaminan proteksi jaringan telekomunikasi, jaminan interkonektivitas dan interoperabilitas dengan jaringan lain, meningkatkan efisiensi jasa telekomunikasi, menghindari ketergantungan pada satu pabrikan, dan memberikan pilihan yang beragam atas suatu perangkat.
Sementara, dari segi manufaktur, adanya pembakuan perangkat akan memperbesar pasar dan memberikan jaminan mutu atas produknya.
Terakhir, konsumen diberi kemudahan mendapatkan perangkat yang aman, kepastian mutu, dan pilihan yang beragam.
Standardisasi adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan berdasarkan konsensus semua pihak yang terlibat. Pembakuan ini menyangkut syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, perkembangan IPTEK, dan pengalaman.
Standardisasi peralatan tersebut memiliki dasar hukum yait UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 52/2000, Permenkominfo Nomor 7/2018, dan Permenkominfo Nomor 16/ 2018.
Terkait dengan pengujian standardisasi perangkat, Adhitya mengatakan, hal itu dilakukan oleh lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, di antaranya BPPT, Telkom, dan Kemenperin. Pengujian juga dilakukan oleh balai uji luar negeri yang diakui. Sementara Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Post Indonesia ( SDPPI) akan bertindak sebagai badan penetap.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.