Dengan tidak adanya BRTI, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi yang independen, tutur Heru.
Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Semoga ada pertimbangan kembali dari presiden untuk meninjau keputusannya, dan mendengar sejarah berdirinya lembaga ini lebih dulu. Jangan kemudian kita dikucilkan dari pergaulan internasional dan berpengaruh terhadap investasi di sektor telekomunikasi yang saat ini menjadi sektor teramat penting,” ujar Heru kepada Cyberthreat.id, Minggu (29 November 2020).
Dengan tidak adanya BRTI, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi yang independen, tutur Heru.
Menurut Heru, lembaga seperti BRTI ialah amanat internasional yang didorong oleh International Telecomunication Union (ITU), badan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa yang mengurusi telekomunikasi, untuk menghadirkan regulator telekomunikasi yang independen.
Jjika BRTI dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, sifat independensinya akan dipertanyakan. Independen ini diperlukan karena, kata Heru, untuk menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi secara konsep internasional.
Lembaga seperti BRTI bertindak sebagai pengatur, pengawas, dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah dan pelaku usaha telekomunikasi.
Oleh karena itu, Heru mengatakan jika regulator dipegang pemerintah artinya, “Kita kembali ke 20 tahun lalu ketika industri telekomunikasi dikembangkan secara monopolistik,” ia menambahkan.
Menurut dia, badan regulasi independen diperlukan agar kompetisi sektor telekomunikasi terjaga karena sektor telekomunikasi memiliki banyak isu, seperti tarif, interkoneksi, penomoran, spektrum frekuensi, kualitas layanan, kemudian pengawasan, dan pengendaliannya.
“(Lembaga) ini konsep dunia dan semua negara membentuknya. Di ASEAN semua negara juga memilikinya. Jadi, kalau sampai dibubarkan kita menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki,” ujarnya.
Heru mengatakan pembubaran BRTI akan menjadi catatan internasional. “Membubarkan BRTI bukan hanya soal mencoret lembaga yang dibentuk berdasar UU Telekomunikasi, tapi tentu akan menjadi catatan dunia internasional,” ujar Heru.
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.