Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (25 November 2020) itu dilakukan setelah penyelidikan informasi pribadi terhadap 3,3 juta pengguna Facebook.
Cyberthreat.id – Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mendenda Facebook Inc sebesar US$ 6,06 juta (6,7 miliar won) atau sekitar Rp 85 miliar karena memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa izin.
Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (25 November 2020) tersebut dilakukan setelah penyelidikan informasi pribadi terhadap sedikitnya 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di Korsel.
Diduga Facebook menyerahkan informasi pribadi pengguna kepada operator lain antara Mei 2012 hingga Juni 2018, demikian seperti dikutip dari Reuters, diakses Kamis (26 November).
Ketika seseorang menggunakan layanan operator lain untuk log-in Facebook, informasi pribadi teman Facebook pengguna diberikan kepada operator lain tanpa persetujuan pengguna tersebut, kata komisi tersebut.
Komisi juga akan menyerahkan Facebook Ireland Ltd, sebagai penerima denda, ke jalur penuntutan negara untuk penyelidikan kriminal.
"Kami telah bekerja sama sebanyak mungkin selama proses penyelidikan, kami menyesal bahwa Komisi Perlindungan Informasi Pribadi telah meminta penyelidikan kriminal," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Seoul dalam sebuah pernyataan.
Facebook menolak komentar lebih lanjut karena mereka belum sepenuhnya meninjau detail keputusan.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.