Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir sebanyak 1.062.558 konten pornografi di internet selama periode Januari hingga September 2020.
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir sebanyak 1.062.558 konten pornografi di internet selama periode Januari hingga September 2020.
Tenaga Ahli Utama Pusat Penelitian Badan Litbang Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo, Sri Cahaya Khoironi, mengatakan, konten-konten negatif yang ditangani sebanyak 1,3 juta dengan konten terbanyak terkait pornografi.
Tak hanya itu, Tim Kominfo juga menindak konten-konten negatif yang berkaitan kekerasan pada anak dan hanya berjumlah sembilan konten.
Ia mengatakan, jumlah tersebut sudah termasuk banyak sebab ketika menyangkut anak-anak harusnya nol kasus.
Menurut Sri, konten-konten pornografi memang sulit untuk dihentikan. Toh, walaupun telah ditutup atau diblokir, tumbuh ribuan konten lain lagi. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata dia.
Selain Kominfo secara sistem aktif menindak konten negatif, Sri menuturkan, peran orangtua juga sangat penting untuk mengamankan serta melindungi anak-anak baik dari sisi budaya keamanan siber serta menjaga privasi anak saat berinternet.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan orangtua dalam menjaga anak-anak di ruang siber, antara lain:
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.