Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diperpanjang hingga Desember 2020.
Cyberthreat.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diperpanjang hingga Desember 2020.
Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan, pada rapat paripurna DPR 29 September 2020 telah diputuskan masa pembahasan RUU PDP diperpanjang hingga masa sidang periode selanjutnya di Desember 2020.
"Iya masa pembahasan ini akan diperpanjang hingga masa sidang berikutnya sampai Desember 2020," ujar Bobby kepada Cyberthreat.id, Selasa (6 Oktober 2020).
Meski masa pembahasan diperpanjang hingga akhir tahun 2020 ini, Bobby meyakini RUU PDP akan selesai dibahas dan disahkan di akhir 2020.
"Kami akan upayakan pembahasan RUU PDP ini akan selesai di akhir tahun ini," ujar dia.
Menurut Bobby, alasan pembahasan RUU PDP ini diperpanjang karena perubahan pasal dan substansi.
"Dalam pembahasan kemarin (baca: pekan lalu) sudah setengah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai kok, tapi tetap ada catatan. Tinggal pasal-pasal yang ada perubahan substansi atau penambahan," ujar dia.
Sayangnya, Bobby enggan menjelaskan pasal-pasal dan substansi apa saja yang berubah dalam dim RUU PDP tersebut.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.