Kapasitas CEIR, mesin yang dipakai untuk menampung basis data nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), dalam kondisi penuh.
Cyberthreat.id – Kapasitas Central Equipment Identity Register (CEIR), mesin yang dipakai untuk menampung basis data nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), dalam kondisi penuh.
Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pun sementara ini menutup CEIR. Akibatnya, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) IMEI yang diajukan oleh pelaku usaha ke Kementerian Perindustrian per 23 September lalu tidak bisa diunggah ke CEIR.
Artinya, perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang tercatat di Kemenperin terancam tak mendapat sinyal. Dini tak menyebutkan berapa jumlah perangkat yang terancam tak mendapatkan sinyal.
Seperti diketahui, saat ini pengendalian IMEI menggunakan skema whitelist. Jadi, perangkat dengan IMEI terdaftar yang akan mendapatkan sinyal dari operator seluler.
“Saat ini ditakutkan akan down karena terlalu banyak data, CEIR sementara tidak dapat menerima TPP IMEI yang berasal dari Kemenperin yang terbaru,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Dini Hanggandari dalam sedaring bertajuk “Optimalisasi Peraturan IMEI Dalam Memberantas Ponsel Ilegal”, Selasa (29 September 2020).
Saat ini, Dini mengatakan, Kemenperin dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mencari cara untuk memecahkan masalah tersebut.
Opsinya saat ini adalah operator harus melihat bahwa IMEI mana aktif atau tidak aktif lagi.
“Ibaratnya istilahnya di-cleansing. Jadi, IMEI yang aktif saja yang tetap ada di CEIR,” kata dia.
Kemenperin juga sudah membuat surat kepada pelaku usaha yang selama ini mengajukan TPP agar melaporkan realisasinya. In karena pihaknya akan memasukkan di CEIR hanya realisasi dari TPP produksi maupun impor.
“Selama ini mereka mengajukan TPP, tapi realisasinya kayaknya kurang diperhatikan,” kata Dini.
Masalah lain dalam pengendalian IMEI, kata dia, terkait IMEI invalid sehingga tak bisa diunggah ke CEIR.
“Kami mohon pelaku usaha yang mengajukan TPP kalau tidak sesuai antara TPP dengan IMEI-nya, tidak dapat terkirim ke CEIR,” ujar dia.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.