Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membahas regulasi SMS iklan dengan sejumlah pihak terkait.
Cyberthreat.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membahas regulasi SMS iklan dengan sejumlah pihak terkait.
"Besok (Rabu, 23 September 2020) siang ada FGD (focus group discusison) terbatas dengan para operator seluler, regulator, dan pihak terkait lainnya," ujar Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (22 September 2020).
Rapat yang bakal digelar via telekonferensi daring tersebut melibatkan Kementerian Kominfo, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Baca:
Dihubungi terpisah, Komunitas Konsumen Indonesia menyambut baik diskusi tentang regulasi SMS iklan tersebut. Adanya regulasi seperti itu, kata dia, akan memihak pada kepentingan dan kenyamanan konsumen.
“Semoga diskusi ini akan membuahkan regulasi yang positif juga untuk masyarakat khususnya konsumen pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia,” ujar Ketua KKI David Tobing.
David menilai adanya regulasi SMS iklan menjadi angin segar bagi pembentukan regulasi yang berorientasi pada masyarakat konsumen.
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.