Raker juga menyepakati mengganti RUU Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Cyberthreat.id – Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2 Juli 2020).
Ke-16 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, antara lain:
Supratman menjelaskan, raker tersebut juga menyepakati adanya penambahan RUU dalam Prolegnas 2020 yaitu RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR), RUU perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan Pemerintah); RUU tentang perubahan atas UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).
Ia mengatakan, raker tersebut juga menyepakati mengganti beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yaitu RUU Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Lalu, pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Supratman seperti dikutip dari Antaranews.com.
Dalam Raker tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dan Ketua Panitia Perancang UU DPD RI Alirman Sori.[]
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.