Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk melindungi dari dari kejahatan doxxing.
Cyberthreat.id - Doxxing adalah istilah lama di dunia internet yang berasal dari "dox", mengacu pada pengumpulan dokumen atau data pribadi seseorang, lalu menyebarkannya melalui internet tanpa persetujuan pemiliknya. Motifnya umumnya lebih kepada balas dendam dan mempermalukan seseorang.
Dampaknya merusak bagi korban, dan banyak berujung persekusi daring dengan konsekuensi merusak jati diri seseorang, mengganggu kehidupan pribadi, hingga mengancam jiwa.
Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk melindungi dari dari kejahatan doxing.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.