Publik bisa melaporkan aduan siber ke BSSN, misalnya, temuan kerentanan (vulnerability/bug), malware, peretasan (hacking), email phishing, dan konten negatif.
Jakarta, Cyberthreat.id – Di era siber yang kian masif saat ini, insiden atau serangan siber yang berkaitan dengan komputer juga banyak terjadi.
Untuk mengakomodasi hal itu, sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas memantau dan menangani insiden atau serangan siber, sejak 2018 Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) membuka aduan siber dari publik baik dari lembaga pemerintahan maupun swasta.
Menurut Taufik, petugas jaga Aduan Siber BSSN, yang dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (11 Februari 2020) pukul 10.00 WIB, BSSN menerima segala jenis insiden siber.
Ia mengatakan, publik bisa melaporkan insiden siber ke BSSN, misalnya, tentang temuan kerentanan (vulnerability/bug), malware, peretasan (hacking), email phishing, dan konten negatif di dunia maya.
“Kami menerima semua laporan aduan yang berbau siber, tapi di luar penipuan online,” kata Taufik.
Menurut dia, jika ada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban penipuan online, hal tersebut sudah menjadi ranah kepolisian.
Taufik mengatakan, selama 24 jam beroperasi, frekuensi penerimaan aduan cukup sering. Namun, dirinya tidak bisa memberikan jumlah statistik laporan karena bersifat rahasia. Laporan statistik bisa dibagikan ke publik jika dilakukan secara kelembagaan BSSN, tutur Taufik.
Berapa lama penanganan insiden siber? Sejak publik melakukan aduan, kata Taufik, bagian pengaduan siber BSSN akan memverifikasi terlebih dulu dan selanjutnya disampaikan ke bidang yang menangani.
“Lamanya itu tergantung dengan insiden sibernya. Juga, tergantung apakah petugas kami sedang menangani kejadian lain atau tidak,” kata dia.
Menurut Taufik, setiap pelaporan aduan siber, pelapor wajib menyertakan bukti-bukti insiden siber baik berupa gambar maupun video. “Identitas pelapor kami jaga kerahasiaannya,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional mempunyai tugas penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kendali operasi keamanan siber nasional. “Salah satu kegiatan dalam melaksanakan tugas tersebut yaitu menyelenggarakan fungsi sebagai Pusat Kontak Siber,” tulis BSSN dalam situs webnya.
Berikut ini mekanisme pelaporan insiden siber ke BSSN:
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.