Sulit untuk memastikan bahwa "saya adalah saya", artinya, saya adalah orang yang berhak untuk menggunakan identitas kependudukan tertentu
Jakarta,Cyberthreat.id-Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengakui, saat ini masih ada celah dalam hal registrasi pra bayar. Hal itu berkaitan dengan kasus SIM Swap yang dialami oleh Ilham Bintang.
Menurut Ketut, memang, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang saat ini diberlakukan menggunakan dua identitas pelanggan, yaitu NIK dan No. KK, dan pelanggan dapat melakukan self registration via SMS ke 4444.
“Mekanisme ini msih terdapat celah, yaitu sulit untuk memastikan bahwa "saya adalah saya", artinya, saya adalah orang yang berhak untuk menggunakan identitas kependudukan tertentu,” tutur Ketut.
Untuk itu ke depannya, BRTI mengusulkan, proses registrasi kartu perdana harus datang sendiri ke gerai operator dengan membawa identitas asli, atau melalui self registration yang menggunakan teknologi biometrik yang dapat berupa, face recognition, finger print dan iris recognition.
“Langkah BRTI ke depan ya seperti yang saya jelaskan tadi, akan ada mekanisme registrasi yang dapat lebih menjamin "saya adalah saya", kemudian untuk proses penggantian SIM card pun harus jelas SOP-nya yang diimplementasikan dengan baik. Lalu untuk nomor handphone yang melekat dengan layanan jasa keuangan, kami akan selalu berkoordinasi dengan OJK,” tegas Ketut.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.