YLKI melihat terjadi pelanggaran konsumen dalam kasus SIM Swapping yang menimpa Ilham Bintang
Cyberthreat.id - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai Indosat harus memberikan penjelasan kepada Ilham Bintang sebagai korban pertukaran SIM (SIM Swapping) yang mengakibatkan rekening bank miliknya dikuras.
"Paling tidak, provider harus memberikan penjelasan kenapa itu SIM Card bisa ditukar kepada orang lain," kata Sudaryatmo saat dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (17 Januari 2020).
Secara garis besar, Sudaryatmo melihat telah terjadi pelanggaran konsumen dalam kasus Ilham Bintang. Dan kerugian finansial akibat SIM Swapping tentu harus dilaporkan kepada pihak terkait.
Menurut dia, ada lembaga yang bisa digunakan untuk melaporkan kejadian SIM Swapping. Misalnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dimana korban bisa mengadukan kasus terkait telekomunikasi agar tidak terulang kembali di depan.
Kemudian laporan kepada lembaga sengketa konsumen atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang merupakan milik pemerintah. Termasuk YLKI juga menerima laporan pengaduan.
"Nanti lembaga-lembaga itu bisa memanggil pihak terkait seperti provider. Misalnya ada apa dengan Indosat atau prosedur di provider. Bagaimana agar jangan terulang lagi ke depan."
"Kami di YLKI kalau belum ada aduan tentu belum bisa memanggil. Itu karena data pemanggil harus masuk dulu ke kami. Tapi langkah pertama ke memang ke Indosat dulu."
"Siapa tahu kalau Indosat mengakui kesalahannya dan ada uang ganti rugi," ujarnya.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.