Melalui peraturan yang baru tersebut, pemerintah juga membolehkan PSE dalam lingkup layanan publik boleh menyimpan data-datanya di luar negeri
Jakarta, Cyberthreat.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Melalui peraturan yang baru tersebut, pemerintah juga membolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam lingkup layanan publik boleh menyimpan data-datanya di luar negeri.
Aturan tersebut tertuang di pasal 20 ayat 3. Hal itu dibolehkan, jika PSE tidak memiliki teknologi penyimpanan di dalam negeri.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE layanan publik yang ingin menyimpan data di di luar negeri, harus melewati terlebih dahulu tahap review dari tiga sektor pemangku kepentingan di Indonesia, yaitu Kominfo, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta sektor lain yang berkaitan.
“Harus di-review dipastikan bahwa kepentingan nasionalnya terjaga. Keamanannya terjaga. Dan benar-benar dibuktikan tidak ada teknologinya,” kata Semmy, sapaan Semuel di Jakarta, Senin, (2 Desember 2019).
Menurut Semmy, tujuan dari review dan analisa dari berbagai lembaga dan sektor tersebut adalah untuk memastikan, terkait alasan, dan juga kepastian dan keamanan data-data publik yang disimpan di luar negeri.
“Kita review dulu kenapa minta ditaruh di luar, apa alasannya, dari segi keamanannya bagaimana dari segi teknologinya bagaimana, dari regulasinya gimana,” jelas Semmy.
Namun, Semmy mengungkapkan, klausal tersebut tidak berlaku untuk data yang bersifat strategis dan tinggi. Tetapi, hanya berlaku untuk data layanan publik yang masuk dalam kategori rendah.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.