PP 71 tahun 2019 meberikan sanksi kepada penyedia platform berupa denda sebesar Rp 100 juta, apabila penyedia platform menyajikan konten pornografi.
Jakarta,Cyberthreat.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
PP tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menindak para penyedia platform (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE), apabila PSE melanggar Undang-Undang (UU) tersebut.
Salah satu pasal dalam PP tersebut adalah, meberikan sanksi kepada penyedia platform berupa denda sebesar Rp 100 juta, apabila penyedia platform menyajikan konten pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dengan adanya PP 71 tersebut, PSE yang masih nakal menyajikan konten pornografi bisa dikenakan sanksi denda Rp 100 juta per konten. Sanksi serupa saat ini, juga sudah diberlakukan di luar negeri seperti di Singapura dan Jerman.
“Pornografi itu tidak ada ampun. Kalau kita temukan (konten pornografi), penyelenggara sistem elektroniknya akan langsung dikenakan denda sekitar Rp 100 juta per konten. Jadi nanti kita akan melakukan patroli menggunakan mesin yang kita punya,” kata Semmy, sapaan Semuel di gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin (2 Desember 2019).
Menurut Semmy, tidak hanya konten pornografi, PSE yang melakukan pembiaran untuk konten lainnya yang melanggar UU juga akan dikenakan sanksi. Misalnya terkait ujaran kebencian, radikalisme, hingga berita bohong atau hoax.
"Untuk konten pornografi, ini bisa langsung dikenakan denda. Tetapi untuk konten lain seperti ujaran kebencian, kita akan meminta mereka melakukan review dalam batas waktu yang ditentukan. Bila terbukti melanggar UU, harus segera di-take down. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga di-review, mereka juga bisa kena denda,” ujar Semmy.
Semmy berharap, dengan adanya sanksi denda tersebut, konten pornografi maupun konten negatif lainnya tidak akan lagi memiliki ruang di internet. Semmy juga berharap, penyedia platform, seperti Facebook, Twitter, hingga Instagram juga ikut bersama-sama memerangi konten negatif di platform-nya.
“Sanksi denda ini baru akan berlaku mulai Oktober 2020. Sehingga, masih ada kesempatan bagi penyedia platform untuk menyiapkan teknologi untuk menangkal konten-konten tersebut,” jelas Semmy.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.