Pemerintah tidak memutus internet, hanya mengurangi kecepatannya
Berlin, Cyberthreat.id- Dalam ajang Internet Goverment Forum 2019, yang dilaksanakan di Berlin, Jerman, pemerintah Indonesia ditanya oleh seorang aktivis FOSS ( Free Open Souce Software), Nnenna Nwakanma, terkait pemblokiran internet yang terjadi di Indonesia belum lama ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang hadir dalam ajang tersebut pun menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut Johnny, dalam situasi darurat seperti kerusuhan, pemerintah harus memastikan keamanan bagi semua warga dan mengembalikan situasi menjadi normal. Tetapi, Johnny tindakan yang dilakukan pemerintah, bukan memutus akses internet, tetapi hanya mengurangi kecepatannya.
“Jadi, kami tegaskan bahwa pemerintah tidak memutus internet, hanya mengurangi kecepatannya. Itu kami lakukan untuk memastikan bahwa hak-hak sipil warga juga dilindungi oleh pemerintah,” kata Johnny melalui siaran pers, Jumat, (29 November 2019).
Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah melakukan tindakan pembatasan akses internet sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut terjadi, pada saat kerusuhan menjelang pengumuman Pemilihan Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU di Jakarta.
Selain itu, pelambatan akses internet juga terjadi di Papua, karena perisitiwa kerusuhan yang terjadi wilayah tersebut.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.