BSSN menilai perbedaan pendapat soal RUU KKS biasa dan sangat wajar, semua orang boleh berpendapat, tapi tetap fokus ke kepentingan masyarakat
Jakarta, Cyberthreat.id - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Hinsa Siburian mengatakan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sudah selesai di bahas Pemerintah dan telah dikirim ke DPR untuk dibahas oleh Pansus.
"Prosesnya sudah selesai semua, sosialisasi juga sudah, kita harapkan DPR yang sekarang ini, sebelum beliau-beliau para anggota selesai masa tugasnya dapat disahkan menjadi UU KKS," kata Hinsa di Kantor BSSN, Ragunan, Jakarta, Rabu (11 September 2019).
Pada kesempatan itu Hinsa sekaligus menjawab pertanyaan awak media soal keberatan sejumlah pihak terkait RUU KKS. Ia mengatakan, seluruh rakyat Indonesia bebas berpendapat dan menyatakan pendapat termasuk soal RUU KKS, tapi masyarakat tentu bisa menilai urgensi sebuah undang-undang.
RUU KKS, kata dia, merupakan inisiatif DPR yang muncul sebagai langkah ke depan terkait perkembangan teknologi informasi. Bahwa manusia sekarang sudah tergantung terhadap siber sementara kehidupan antara dunia nyata dan dunia Maya tak bisa dipisahkan.
"Ya, kalau pendapat (soal RUU KKS) kan boleh saja, tetapi, tentu dalam hal ini namanya UU dibuat, apalagi ini inisiatif DPR. Tentu juga karena masyarakat kita banyak, mungkin ada satu atau dua orang belum baca atau belum tahu persis, ya biasa," ujarnya.
Selain RUU KKS, Hinsa juga menyebutkan sejumlah agenda krusial BSSN yang mendesak segera dilakukan.
Diantaranya pembangunan Cyber Security Assessment Center sektor Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN), peningkatan Global Cybersecurity Index Indonesia, Tata Kelola Pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Electronik (SPBE) hingga menuntaskan National Security Operation Center (NSOC) yang sebagian sudah beroperasi akhir tahun ini.
BSSN juga akan menyesuaikan tugas dengan irama Pemerintahan seperti pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur hingga update terbaru perkembangan ruang siber Tanah Air.
"BSSN akan menyesuaikan irama, langkah-langkah, tahap-tahap yang dibuat oleh Pemerintah."
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.