YLKI menilai penjualan kartu perdana Arab Saudi bagi jemaah haji Indonesia merugikan konsumen dan negara
Jakarta, Cyberthreat.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melontarkan kritik keras kepada pihak terkait atas penjualan kartu operator asing yang dijual di Indonesia.
Ketua YLKI, Tulus Abadi, menyebut praktik penjualan kartu perdana asing dilakukan terhadap jamaah haji asal Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Persoalan muncul ketika kartu operator nasional seperti Telkomsel atau Indosat milik para jemaah tidak bisa digunakan di Arab Saudi.
Alhasil, operator Arab Saudi masuk ke Indonesia menawarkan kartu perdana kepada jamaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji.
Tulus mengatakan praktik itu sebenarnya tidak melanggar regulasi Indonesia, tapi merugikan konsumen sekaligus merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.
"Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator Arab Saudi tersebut," kata Tulus dalam keterangan pers, Minggu (21 Juli 2019).
Menurut Tulus, izin penjualan kartu perdana terdapat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelumnya telah menyatakan penjualan kartu perdana Arab Saudi tidak menyalahi aturan.
"Saya mendesak Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara," tegasnya.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.