Kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak.
Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memerintahkan operator seluler Tanah Air untuk turut memberantas keberadaan ponsel-ponsel ilegal dengan validasi kode unik perangkat atau IMEI.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, di Jakarta, Rabu (10 Juli 2019), mengatakan telah membahas rencana pemberantasan ponsel-ponsel ilegal kepada operator-operator telekomunikasi Indonesia.
"(Bagi) operator, (validasi IMEI) itu sebetulnya berat loh. Mereka juga harus investasi untuk (penerapan) itu. Tapi, (aturan) ini kan untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," ujar Ismail seperti dikutip dari Antaranews.com.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dengan validasi IMEI pada 17 Agustus.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan sistem pengendalian perangkat ponsel legal dengan validasi IMEI itu bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.