Keputusan itu diputuskan setelah mendengarkan 10 pandangan fraksi secara tertulis.
Jakarta, Cyberthreat.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR setelah 10 fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
"Apakah RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan Baleg DPR bisa disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di rapat paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kami (4 Juli 2019) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Menanggapi pertanyaan itu, selanjutnya seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis terkait RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.