Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Tangerang, Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Pemberlakukan aturan ini kami targetkan dapat dilakukan mulai Agustus 2019," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail usai membuka Pertemuan Ke-25 "Asia Pacific Telecomunity (APT) Wireless Group" yang akan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Senin (1 Juli 2019).
Pada waktu yang ditargetkan itu, lanjut dia, Kemenkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan melakukan penandatangan bersama aturan yang akan diberlakukan.
"Pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal," kata Ismail seperti dilansir Antaranews.com.
Sebelumnya, Kemkominfo sempat menjanjikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada akhir 2018. "Implementasi IMEI masih jauh di depan mata meskipun aturan telah diberlakukan. Masih ada tahap uji coba agar IMEI bisa diberlakukan secara efektif," kata Ismail.
Selain itu, dia mengatakan, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan telepon genggam mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan.
IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot "subscriber identity module" (SIM), sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI.
Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain.
Untuk melakukan pencegahan terhadap beredarnya perangkat telepon genggam ilegal di Indonesia, saat ini Kemkominfo menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyiapkan rancangan Permen Perin tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.