Indonesia harus segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini sudah 130 negara yang memiliki UU untuk melindungi data pribadi.
Berdasarkan pengalaman kami, katanya tidak masalah data kita di simpan di luar negeri, selama bisa diakses, tapi dalam praktiknya tidak seperti itu.
Sebagian kalangan pelaku industri digital protes karena tak sejalan dengan semangat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginginkan kedaulatan data.
Bagaimana kalau ada masalah hukum? Tentu akan sulit menegakkan hukum dalam ranah siber ketika data itu berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini kedaulatan itu juga ada berada di dalam ranah siber. Dan, tidak boleh dilupakan karena masalah penjajahan digital saat ini melalui aplikasi.
Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 10 Oktober lalu. PSTE Publik wajib menyimpan basis data di dalam negeri, sedangkan PSTE Privat boleh di luar negeri.
Jangan sampai keluarnya PP 71 ini, di dalamnya ada yang berkaitan dengan data pribadi, menghambat proses atau memperlama proses pembahasan RUU PDP.
Ancaman cyber bersifat common threat to everyone sehingga diperlukan common strategy, common action yang jelas terutama dalam berkolaborasi
RUU ini sangat penting. Cuma yang mesti dilihat adalah kegentingannya. Kalau penting dan genting, harus cepet.
Problem utama adalah SDM. Kita belum terlambat jika ingin mempersiapkan sumber daya manusia sekarang. Kita harus sekolahkan banyak orang.
Orang Indonesia, ternyata masih melihat terlebih dahulu, apa yang dilkaukan oleh orang lain. Perusahaan lain akan jadi barometer, sebelum diadopsi sendiri
Pengguna yang menggunakan hp ilegal sekarang tidak akan terkena sanksi dari Permen ini. Karena Permen ini, sifatnya berlaku ke depan dan tidak berlaku surut.
Literasi dan sosialisasi ibarat perang. Ada program yang dijalankan, ada strategi dan taktik yang mumpuni karena medan tempur Indonesia sangat luas
Seharusnya data itu dimiliki oleh orang Indonesia, oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, bukan di luar negeri.
Blockchain adalah lompatan luar biasa dalam teknologi yang pengembangannya akan membawa banyak manfaat bagi umat manusia
Tren perkembangan IT dibarengi era revolusi industri 4.0 membuat Indonesia membutuhkan banyak srikandi di bidang cybersecurity
Rudiantara mengeluhkan jumlah operator telekomunikasi yang terlalu banyak di Indonesia. Dari jumlah enam operator, idealnya cukup dua atau tiga operator saja.
Pesatnya pertumbuhan pengguna .id berpotensi menimbulkan perselisihan nama domain karena penggunanya terus bertambah hingga Amerika Serikat dan Eropa
Penggunaan teknologi 5G di Indonesia harus memiliki tujuan tertentu. Bagaimana pun operator masih melihat 5G dari sisi bisnis demi revenue.
Undang-undang yang mengatur ruang siber nasional diperlukan secepatnya karena bertujuan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat