Cyberhtreat.id - Saat pemerintah dan DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, kebocoran justru datang dari Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Padahal, ada aturan yang melarangnya. Kelalaian yang berpotensi mengorbankan masa depan orang lain.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.