Jika Anda pengguna Android di Inggris Raya, aplikasi perjudian tersebut dapat dengan mudah Anda menjumpai dan mengunduhnya. Namun, di negara lain belum tentu.
Jakarta, Cyberthreat.id - Jika Anda punya waktu luang, coba cari aplikasi perjudian di Google Play Store. Apakah Anda menemukannya?
Jika Anda pengguna Android di Inggris Raya, aplikasi perjudian tersebut dapat dengan mudah Anda jumpai dan mengunduhnya. Namun, di negara lain belum tentu, apalagi di Indonesia.
Google Play dalam "Pusat Kebijakan Developer" yang diakses Sabtu (22 Juni 2019), menjelaskan, pihaknya mengizinkan konten, layanan, dan iklan yang memfasilitasi perjudian online, tapi harus memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk saat ini, aturan aplikasi perjudian baru diizinkan di Inggris Raya, Irlandia, dan Prancis. Mengapa bisa begitu? Google Play memberikan syarat tegas sebagai berikut:
"Sebelum mengirimkan aplikasi (ke Google Play), pastikan aplikasi Anda cocok untuk Google Play dan mematuhi undang-undang setempat," tulis Google Play.
Terjemahannya adalah aplikasi yang dibuat dan diunggah ke Google Play harus sesuai dengan undang-undang di negara yang bersangkuta. Selama ini, hukum Indonesia sangat tegas melarang perjudian baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Dimas Hutomo, praktisi hukum, dalam artikel “Larangan Membuat Aplikasi Bermuatan Perjudian” menjelaskan, bahwa sebagai pembuat aplikasi atau penyelenggara sistem elektronik harus mengikuti aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, PSE tidak boleh atau dilarang menyediakan konten negatif, salah satunya perjudian. Ini sangat jelas diatur dalam UU ITE dan Surat Edaran Menkominfo Nomor 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Dalam UU ITE disebutkan bahwa jika aplikasi tersebut mengandung konten perjudian (meski hanya menampilkan data hasil keluarga togel), maka yang akan diblokir adalah domainnya dan juga pembuatnya dapat dikenakan sanksi.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian," demikian bunyi Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Bagaimana dengan hukumannya? Hal itu telah diatur pada Pasal 45 ayat 2:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Dalam kebijakannya, Google Play mengatakan, “Kami mengizinkan konten dan layanan yang memfasilitasi perjudian online, selama memenuhi persyaratan berikut:
Bahkan, Google Play sendiri juga tak mengizinkan iklan yang mengandung perjudian online. Google sangat memberikan aturan ketat dan mengizinkan iklan judi online, selama mengikuti syarat sebagai berikut:
Selain aplikasi judi dan iklan judi online, Google Play juga mengatur tentang aplikasi olahraga fantasi harian (daily fantasy sports/DFS) yang populer di Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Mengapa DFS diatur? Karena olahraga fantasi ini juga mengandung taruhan.
Berikut syarat dan ketentuan yang diberikan Google Play terkait dengan DFS:
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.