Penipuan dengan kartu kredit curian (carding) adalah salah satu kejahatan yang marak terjadi di dunia maya.
Jakarta, Cyberthreat.id – Penipuan dengan kartu kredit curian (carding) adalah salah satu kejahatan yang marak terjadi di dunia maya.
Pada Februari lalu, misalnya, Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang memanfaatkan carding untuk berbisnis agen perjalanan murah di media sosial Instagram (@tiketkekinian).
Pelaku pertama-tama mencuri kartu kredit orang lain, lalu memanfaatkan saldonya untuk membeli tiket. Tiket dijual kembali ke pembeli dengan harga lebih murah dari harga-harga di pasaran.
Pelaku mendapatkan informasi data kartu kredit di media sosial dari kelompok pencuri kartu kredit. Per 1 data kartu kredit dijual antara Rp 150.000-200.000.
Para penjahat carding—disebut dengan julukan “carder”—menggunakan metode berbeda-beda untuk mendapatkan nomor kartu kredit juga kode keamanan kartu (CVV).
Bisa saja, mereka memakai teknik serangan phishing, memasang malware (alat skimmer) di toko online, atau yang lebih simpel membeli data curian di pasar gelap internet (darkweb).
Usai memiliki informasi tersebut, mereka akan menguji nomor kartu untuk melihat apakah mereka aktif dan belum dilaporkan dicuri.
Sifat carding secara umum adalah tidak menunjukkan kekerasan, tulis Kim Porter, peneliti keamanan siber dari NortonLifeLock.
“Kejahatan yang ditimbulkan mereka tidak terlihat secara langsung dan korban juga tidak akan langsung menyadari jika dirinya menjadi korban dari kejahatan ini,” tulis Porter.
Meski pencurian tidak disadari pemilik kartu kredit, dampaknya bisa sangat besar. Ini lantaran carding bersifat menghabiskan aset atau rekening seseorang. Karenanya, bisa saja dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar.
Menurut Porter, biasanya carder akan menutupi jejak mereka dengan menggunakan nomor kartu kredit curian untuk membeli kartu prabayar, “Biasanya disimpan dalam bentuk kartu hadiah,” kata Porter.
Kartu hadiah kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop dan televisi yang nantinya dapat dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya carding, berikut beberapa yang bisa dilakukan oleh pelapak online atau pelaku e-commerce:
Redaktur: Andi Nugroho
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.