Dari kiri: Staf Ahli Anggota DPR RI Sukamta Aulia, Pakar Keamanan Siber dan Persandian Pratama Delian Persadha, Dosen Universitas Paramadina, Shiska Prabawaningtyas, dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto saat menjadi narasumber dalam diskusi publik menyangkut RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25 September 2019).
Diskusi bertajuk "Masa Depan Keamanan Siber Indonesia" membahas perlunya aturan keamanan dan ketahanan siber yang kuat dan aman. Mengingat dunia digital dan siber Indonesia yang berkembang pesat.
Pakar Keamanan Siber dan Persandian Pratama Delian Persadha mengatakan, Indonesia sekarang ada di peringkat 41 dari 123 negara yang diukur dari indeks ketahanan sibernya.
"Memiliki aturan undang-undang (RUU KKS) itu salah satu hal yang bisa meningkatkan peringkat Indonesia sehingga kita bisa menjadi negara yang tahan terhadap serangan siber. Kita perlu UU (RUU KKS), tetapi konten dan caranya harus elegan, jangan terkesan agak dipaksakan," kata dia.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.