Dari kiri: Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti dan Kepala Biro Humas Kemendag Fajarini Puntodewi saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama media terkait "Seluk Beluk Emas Digital" di Jakarta, Kamis (17 September 2019).
Diskusi yang digelar Bappebti ini membahas tentang pengaturan perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan "Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat."
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan Bappebti akan mengecek keamanan sistem transaksi emas digital. "Kalau tidak aman kami akan minta membuat sistem yang aman. Hal itu akan kami audit oleh lembaga professional terkait," ujarnya.
Emas digital merupakan salah satu upaya Bappebti memanfaatkan kemajuan dari teknologi informasi.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.