Dari kiri: Ketua OJK Watch Ahmad Djauhari, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono, Wakil Ketua Asosiasi Finntech Pendanaan Bersama Indonesia Sunu Widyatmoko, Divisi Komunikasi OJK Watch Primus Dorimulu saat acara diskusi OJK Watch 2019 bertemakan Mencari Format Fintech yang Ramah Konsumen yang diselenggarakan di MainHall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16 Juli 2019).
Dalam diskusi ini OJK melihat ini peluang, fintech harus ikuti Peraturan OJK 77. Perusahaan fintech juga harus long term, tidak boleh hit and run. Apalagi UMKM banyak belum mendapat kredit bank," diskusi ini bertema "Mencari Format Fintech yang Ramah Konsumen"
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran perusahaan financial technology(fintech) peer to peer lending menjadi peluang menjangkau masyarakat unbankable di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, risiko harus dimitigasi supaya tidak merugikan konsumen, seperti kejahatan siber (cybercrime).
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.