Pastikan dulu bahwa aplikasi itu berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Modus seperti DOMPETMU ini harus diwaspadai oleh masyarakat.
Dari 103 pinjol berizin di OJK per 3 Januari 2022, sama sekali tidak ada nama DOMPETMU atau PT DompetMu Digital Indonesia.
Indonesia saat ini telah memasuki era proses transaksi ekonomi dengan memanfaatkan teknologi digital.