Samsung Electronics Indonesia memastikan nomor IMEI semua perangkat yang diproduksi di Indonesia sudah terdaftar.
Jakarta, Cyberthreat.id - Samsung Electronics Indonesia mendukung kebijakan pemerintah mengenai regulasi identitas perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity) dan memastikan nomor IMEI semua perangkat yang diproduksi di Indonesia sudah terdaftar.
"Mengenai kesiapan dan dukungan, Samsung telah mendaftarkan semua nomor IMEI dari perangkat yang diproduksi di Indonesia dan sepenuhnya tersertifikasi Postel dari Kominfo," kata Wakil Direktur Samsung Electronics Indonesia, KangHyun Lee, dalam keterangan resmi, Selasa (23 Juli 2019).
Samsung Indonesia menilai kebijakan tentang IMEI itu akan menjadi instrumen yang membantu pemerintah mengawasi pasar ponsel pintar resmi.
Keuntungan regulasi tersebut bukan hanya untuk produsen, melainkan juga konsumen karena akan terlindungi dari kerugian membeli ponsel ilegal.
"Kami memahami kebijakan IMEI yang diumumkan pemerintah baru-baru ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam melindungi pabrikan dalam negeri yang resmi," kata Lee seperti dikutip dari Antaranews.com.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel ilegal dengan IMEI pada Agustus mendatang. Regulasi itu bertujuan mengurangi kebocoran pajak pemerintah akibat dari peredaran ponsel ilegal.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.