Peraturan tersebut telah ada sejak awal 2019 yang dibuat untuk melindungi pengguna fintech dari penyalahgunaan data pribadi.
Jakarta, Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan aturan pembatasan bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam mengakses data-data pribadi dari pengguna.
"Kami hanya batasi mereka untuk bisa akses kamera, mikrofon, lokasi, dan IMEI," kata Indra Prabowo, Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology OJK di Jakarta, Selasa (9 Juli 2019) yang dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, peraturan tersebut telah ada sejak awal 2019 yang dibuat untuk melindungi pengguna fintech dari penyalahgunaan data pribadi. "Saya sendiri pernah diteror oleh penagih utang, padahal saya tidak pernah meminjam uang melalui fintech," kata dia.
Dengan adanya aturan tersebut perusahaan fintech lending tidak lagi bisa mengakses sembarang data penggunanya. "Ketika kita ambil data seseorang harus bisa dijelaskan untuk apa data tersebut digunakan," kata dia.
Indra juga meyakinkan bahwa perusahaan fintech resmi yang terdaftar oleh OJK memiliki kemungkinan yang kecil untuk mencuri data pribadi pengguna karena sudah mengantongi standar indeks KAMI dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta memperoleh Sertifikat ISO-27001.
Meski demikian peraturan ini bersifat sementara sampai nanti disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi. "Langkah yang OJK ambil sedikit ekstrem sementara ini, sampai UU Perlindungan Data Pribadi diterbitkan," ujar Indra.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.