Akibat maraknya ponsel ilegal, Kemenkeu tidak bisa memungut PPN 10 persen plus PPh 2,5 persen.
Jakarta, Cyberthreat.id – Sekitar sembilan juta unit ponsel ilegal beredar di Indonesia tiap tahun, demikian menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia(APSI). Jumlah tersebut merupakan sekitar 20 persen dari total penjualan tiap tahun yang mencapai 45-50 juta unit.
Ketua APSI Hasan Aula mengatakan, bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, nilai total ponsel ilegal mencapai Rp 22,5 triliun.
Akibatnya, Kementerian Keuangan tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari ponsel ilegal tersebut plus Pajak Penghasilan (PPh) 2,5 persen. “Potensi pajak yang hilang adalah 12,5 persen x 22,5 triliun, hasilnya sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar dia di Jakarta, Senin (8 Juli 2019).
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Demokratisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence; AI), pada dasarnya, adalah memperluas aksesibilitas teknologi AI ke basis pengguna yang lebih luas.
Di tengah latar belakang ini, ada aspek penting yang secara halus terjalin dalam narasinya, yaitu penanganan identitas non-manusia.
"Karena kita hidup di era digital, jangan hanya menjadi konsumen, tetapi bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih produktif," tambah Nezar.