Pemerintah Rusia akan semakin mengontrol penggunaan internet di negaranya. Aturan itu dinilai sebagai “Tirai Besi Baru”.
Pemerintah Inggris mendesak agar perusahaan media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan lainnya membatasi platformnya demi keamanan anak-anak
Data-data pribadi ibarat emas yang bisa ditambang lewat bisnis digital
Peretasan akun media sosial belakangan hari ramai diperbincangkan, salah satunya, akun Twitter (@saididu) milik Muhammad Said Didu
Dirjen Aptika Semuel mengatakan seseorang yang menemukan data di internet, lalu dipakai untuk mendaftarkan kartu SIM ponselnya, itu telah bisa dikenai sanksi.
Keberhasilan pasukan siber AS memukul mundur hacker Rusia yang hendak mengganggu pelaksanaan Pemilu paruh waktu 2018
Algoritma Youtube salah membaca kebakaran Gereja Notre Dame, Paris. Fitur cek fakta Youtube menyamakan peristiwa kebakaran itu dengan peristiwa teror 9/11.
Bounty mengumpulkan data selama ini dari aplikasi, situs web, dan paket merchandise. Organisasi itu didenda sebesar £400 ribu atau sekitar Rp7,37 miliar.
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, sebelum ditangkap pada Kamis (11/4/2019), telah tinggal di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak 2012.
Assange ditangkap di Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris Kamis (11/4/2019) atas tuduhan kasus pemerkosaan.
Selain pengaturan batas waktu penyimpanan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), RUU PDP juga mengatur soal sanksi pidana.
Hacker atau peretas ada di mana-mana, tak terkecuali menaruh jebakan wi-fi gratis di ruang publik.
Pakar keamanan siber Persadha Pratama menekankan yang tidak kalah penting adalah setiap tokoh publik harus mampu mengamankan akun media sosialnya dengan fitur paling standar yang sudah disediakan.
Peretasan terhadap akun media sosial kian marak menjelang pemilu serentak, 17 April 2019. Sebelumnya, akun mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu diretas. Peretasan juga terjadi pada akun medsos tokoh-tokoh lainnya, seperti akun J.S. Prabowo, Ferdinand Hutahaean, Ustaz Abdul Somad (UAS), dan Haikal Hassan.
Ada dua jenis ancaman di ruang siber selama penyelenggaraan Pemilu yakni ancaman informasi dan ancaman siber
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berkas kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (15/4/2019).
Tiktok mengklaim telah menghapus 6 juta video di India yang melanggar kebijakan komunitas sejak Juli 2018.
Pasar ini beserta alat berbahaya lainnya melibatkan penyalahgunaan pendekatan antipenipuan berbasis pembelajaran mesin topeng digital (digital masks).
Melalui email phising, para penjahat siber kemudian mengirim pesan yang memberi tahu perusahaan tentang pembayaran yang tertunda kepada vendor.